Mengetahui Aturan Baru Pemerintah Jelang Nataru Untuk Naik Kereta Api, Berikut Syaratnya

Jakarta - Pemerintah resmi mengeluarkan surat edaran (SE) terkait aturan perjalanan kereta api saat masa libur Nataru yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Penumpang kereta api yang akan melakukan perjalanan dalam rentang waktu 10 hari itu, wajib mengikuti SE yang telah dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.

Beberapa aturan baru perjalanan kereta api saat Nataru

Berikut aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021, melalui siaran pers kepada wartawan, Jumat (17/12/2021):.

Calon penumpang usia di atas 17 Tahun

. Wajib vaksin dosis lengkap (sudah dua kali). Jika belum lengkap maupun karena alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan

. Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

Calon penumpang Usia 12 hingga 17 Tahun

. Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin

. Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun

. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam

. Wajib didampingi orangtua.

Daop 1 Jakarta mengimbau para pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan, supaya tidak terlambat. Pasalnya, saat ini pemeriksaan RT-PCR di area stasiun belum tersedia.

Selain itu, hasil pemeriksaan RT-PCR membutuhkan waktu lebih lama dibanding antigen, sehingga calon penumpang sebaiknya meluangkan waktu.

KAI Daop 1 Jakarta juga menghimbau penumpang yang akan berangkat pada periode Nataru yakni 24 Desember 2021 hingga Januari 2022 untuk memperhatikan kembali seluruh persyaratan.

Syarat naik kereta api lainnya saat nataru

Penumpang juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan baik saat di stasiun maupun di dalam kereta api selama masa pandemi Covid-19.

Penumpang wajib memakai masker yang benar menutup hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari berbicara satu arah maupun dua arah, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Penumpang juga harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, atau demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapan Waktu Dan Tempatnya Untuk Melihat Bunga Tabebuya Mekar di Surabaya

Mengetahui Objek Wisata Lembah Pelangi di Batam, Berikut Selengkapnya

Mengetahui Beberapa Aktivitas di Alun-alun Bogor, Mulai Dari Rekreasi Sampai Kulineran