Mengetahui Aturan Baru Pemerintah Jelang Nataru Untuk Naik Kereta Api, Berikut Syaratnya
Jakarta - Pemerintah resmi mengeluarkan surat edaran (SE) terkait aturan perjalanan kereta api saat masa libur Nataru yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Penumpang kereta api yang akan melakukan perjalanan dalam rentang waktu 10 hari itu, wajib mengikuti SE yang telah dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.
Beberapa aturan baru perjalanan kereta api saat Nataru
Berikut aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021, melalui siaran pers kepada wartawan, Jumat (17/12/2021):.
Calon penumpang usia di atas 17 Tahun
. Wajib vaksin dosis lengkap (sudah dua kali). Jika belum lengkap maupun
karena alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan
. Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
Calon penumpang Usia 12 hingga 17 Tahun
. Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan
medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau
dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin
. Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
. Wajib didampingi orangtua.
Daop 1 Jakarta mengimbau para pendamping penumpang usia di bawah 12
tahun agar memperhatikan waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal
keberangkatan, supaya tidak terlambat. Pasalnya, saat ini pemeriksaan
RT-PCR di area stasiun belum tersedia.
Selain itu, hasil pemeriksaan
RT-PCR membutuhkan waktu lebih lama dibanding antigen, sehingga calon
penumpang sebaiknya meluangkan waktu.
KAI Daop 1 Jakarta juga menghimbau penumpang yang akan berangkat pada
periode Nataru yakni 24 Desember 2021 hingga Januari 2022 untuk
memperhatikan kembali seluruh persyaratan.
Syarat naik kereta api lainnya saat nataru
Penumpang juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan baik saat di
stasiun maupun di dalam kereta api selama masa pandemi Covid-19.
Penumpang wajib memakai masker yang benar menutup hidung dan mulut,
mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari berbicara satu
arah maupun dua arah, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand
sanitizer. Penumpang juga harus dalam kondisi sehat, tidak menderita
flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, atau demam, dan suhu
badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Komentar
Posting Komentar