Pihak Bank Indonesia Belum Melegalkan Uang Kripto Jadi Alat Pembayaran Sah di Indonesia
Jakarta - Kepala Departemen Hukum Financial Institution Indonesia (BI) Rosalia Suci mengatakan, belum akan melegalkan kripto sebagai mata uang dan alat pembayaran yang sah, bahkan hingga puluhan tahun ke depan. "Saya melihat kalau di Indonesia itu masih jauh sekali. Boleh dikatakan untuk berapa puluh tahun ke depan kemungkinannya masih sangat kecil," kata Rosalia, Kamis (17/6). Namun, Rosalia mengatakan, pemerintah dan Financial institution Indonesia tidak menutup diri jika aset kripto saat ini ada dan banyak digunakan. "Maka pada kesepakatan nasional di tahun 2019, di level nasional ini ada kesepakatan bahwa kripto aset faktanya ada, dan masyarakat mengatakan bisa menerimanya, maka itu dijadikan sebagai aset yang kemudian bisa diperdagangkan, tetapi tetap tidak bisa sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia," ungkapnya. Rosalia menyatakan, pemerintah dan Financial institution Indonesia saat ini masih tunduk pada mandat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011, ba